Doa Nabi Hud Memohon Pertolongan
Doa yang dipanjatkan Nabi Hud AS untuk memohon pertolongan dan perlindungan Allah SWT dalam menghadapi ujian
Doa Nabi Hud Memohon Pertolongan
Doa ini mengandung makna penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah dan pengakuan atas kekuasaan-Nya yang mutlak.
Doa ini diucapkan Nabi Hud AS ketika menghadapi penentangan kaum ʿĀd yang menyembah berhala. Beliau mengajak kaumnya menyembah Allah namun ditolak, lalu memohon pertolongan dengan doa ini. Dibaca saat menghadapi kesulitan besar, tekanan dari orang-orang kafir, atau ketika membutuhkan pertolongan Allah secara khusus. Dianjurkan dalam situasi dimana kita merasa lemah dan hanya bergantung pada kekuatan Ilahi.
إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُم ۚ مَّا مِن دَابَّةٍ إِلَّا هُوَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا ۚ إِنَّ رَبِّي عَلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ
Tansliterasi
Innī tawakkaltu ʿalā Allāhi rabbī wa rabbikum, mā min dābbatin illā huwa ākhidhun bināṣiyatihā, inna rabbī ʿalā ṣirāṭin mustaqīm
Terjemahan
Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Tidak ada suatu makhluk melatapun melainkan Dia-lah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus.
Waktu yang dianjurkan
- Saat menghadapi musibah
- Ketika dizalimi
- Setelah sholat wajib
Pengulangan
1-3xDapat dibaca sekali dalam kondisi darurat atau diulang 3 kali untuk penekanan. Ulama menganjurkan konsistensi dalam membacanya selama masa kesulitan.
Indikator
Mudah diucapkan
Mudah diingat
Popularitas
Keaslian sumber
Sumber
Al-Quran
Surah: Hud
Ayat: 56
Keutamaan
- Memperkuat tawakkal kepada Allah
- Perlindungan dari kezaliman
- Peneguhan hati dalam kebenaran
- Pengingat akan kekuasaan mutlak Allah
Frequently Asked Questions
Apakah doa ini khusus untuk bencana alam saja?
Tidak, doa ini bersifat universal untuk berbagai kesulitan termasuk tekanan sosial, spiritual, maupun fisik selama berniat memohon pertolongan Allah
Bagaimana cara terbaik mengamalkan doa ini?
Dianjurkan membacanya dengan khusyuk, memahami maknanya, dan diikuti dengan ikhtiar nyata sesuai sunnah Rasulullah
Verified By
- Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- IslamQA