Doa Nabi Daud Memohon Kebijaksanaan
Doa yang dipanjatkan Nabi Daud (AS) untuk memohon kebijaksanaan dan kemampuan memutuskan perkara dengan adil
Doa Memohon Hikmah
Doa ini diajarkan dalam Al-Qur'an sebagai permohonan Nabi Musa (AS), namun sering diamalkan oleh ulama sebagai doa umum untuk memohon kebijaksanaan seperti yang dimiliki Nabi Daud (AS).
Nabi Daud (AS) dikenal sebagai pemimpin yang diberi hikmah dan kemampuan memutuskan perkara dengan adil. Meskipun doa spesifiknya tidak tercatat dalam hadis sahih, umat Islam mengambil inspirasi dari kisahnya dalam Al-Qur'an (QS Sad: 20-26) untuk memohon hikmah serupa. Dianjurkan dibaca saat menghadapi persoalan rumit yang memerlukan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Juga dibaca sebelum mempelajari ilmu atau memberikan nasihat.
رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
Tansliterasi
Rabbishrah lī ṣadrī, wa yassir lī amrī, waḥlul ‘uqdatam mil lisānī, yafqahū qaulī
Terjemahan
Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku, mudahkanlah urusanku, dan lepaskanlah kekakuan lidahku agar mereka memahami ucapanku.
Waktu yang dianjurkan
- Sebelum mempelajari ilmu
- Saat menghadapi perselisihan
- Sebelum mengambil keputusan penting
Pengulangan
3-7xBoleh dibaca berulang sesuai kebutuhan. Beberapa ulama menganjurkan membaca 3 kali setelah sholat wajib.
Indikator
Mudah diucapkan
Mudah diingat
Popularitas
Keaslian sumber
Sumber
Al-Quran
Surah: Thaha
Ayat: 25-28
Keutamaan
- Mendapatkan kemampuan analisis yang tajam
- Diberi kemudahan dalam menyelesaikan masalah
- Memperoleh kejernihan pikiran
Frequently Asked Questions
Apakah ada doa khusus Nabi Daud untuk kebijaksanaan dalam hadis sahih?
Tidak ditemukan riwayat sahih tentang redaksi spesifik doa Nabi Daud untuk kebijaksanaan. Doa ini diambil dari praktik ulama yang menghubungkan kisah Qur'ani dengan doa-doa mustajab serupa.
Bolehkah menambahkan permintaan khusus dalam doa ini?
Sangat dianjurkan untuk mempersonalisasi doa dengan menambahkan permintaan spesifik setelah membaca doa dasar, selama tetap dalam koridor syariat.
Verified By
- Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- Darul Ifta Mesir